
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Rencana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar terpaksa dibatalkan.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, itu gagal digelar karena jumlah kehadiran anggota Banggar DPRD tidak memenuhi quorum.
Dari total 25 anggota Banggar DPRD Kabupaten Blitar, hanya sekitar 10 orang yang hadir, termasuk salah satu Wakil Ketua DPRD, Susi Narulita.
Kondisi ini membuat agenda penting tersebut harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menyayangkan ketidakberlangsungan rapat ini. Menurutnya, pembahasan KUA dan PPAS sangat krusial karena menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2026.
“KUA dan PPAS merupakan landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026. Dokumen ini harus selaras dengan RPJMD dan prioritas pembangunan daerah, sehingga anggaran benar-benar difokuskan pada program-program yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Khusna.
Ia menambahkan, keterlambatan pembahasan bisa berdampak pada tahapan penyusunan APBD secara keseluruhan.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Blitar juga sempat gagal melaksanakan rapat paripurna terkait Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS Perubahan.
Saat itu, alasan yang sama kembali mencuat, yakni tidak terpenuhinya quorum kehadiran anggota dewan.
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik terkait keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, terutama karena APBD berhubungan langsung dengan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. (ina/van)