
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Setelah 8 bulan pelarian, YF (23), warga Kecamatan Tragah, akhirnya ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polres Bangkalan. YF sebelumnya masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB di kediaman tersangka. Proses penyergapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti.
“Tersangka YF mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor bersama rekannya SL. Setelah kami pastikan keberadaannya, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Senin (25/8/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu (8/12/2024), saat sepeda motor jenis Honda Beat milik warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, hilang dari halaman rumah. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku, SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, dan YF.
SL telah ditangkap dan divonis bersalah oleh pengadilan pada awal tahun ini. Sementara YF sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama berbulan-bulan.
“Kami sudah lebih dulu memproses SL. YF sempat kabur sehingga kami tetapkan sebagai DPO. Tapi kami tidak berhenti memantau pergerakannya,” ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Tim Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan informasi saksi, pelacakan kendaraan curian, hingga pemetaan lokasi persembunyian. Akhirnya, informasi mengarah ke rumah YF sendiri di Kecamatan Tragah.
Tim berpakaian preman mengepung rumah kecil bercat putih. Dalam hitungan detik, pintu digedor, perintah tegas diteriakkan, dan YF tak sempat melawan.
Ia ditangkap di tempat yang dianggap paling aman, rumahnya sendiri. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 2 barang bukti penting, satu unit Honda Beat warna hitam-magenta milik korban dan satu unit Honda Vario putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” urai Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Saat ini, YF mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Bangkalan. Meski pelariannya telah berakhir, penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor yang lebih luas masih terus berlanjut. (uzi/nov/mar)