Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2 di Jawa Timur

Gubernur Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2 di Jawa Timur Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur menginstruksikan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa TImur untuk melakukan relaksasi terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (-P2), termasuk penyesuaian tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Instruksi ini disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait pemberitaan media mengenai lonjakan di sejumlah daerah, Kamis (21/8/2025).

menjelaskan, pemungutan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Namun, sebagai pembina pemerintah daerah, berkewajiban memastikan kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.

“Memang ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” kata .

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan dan kebajikan dalam menetapkan tarif pajak.

“Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Relaksasi ini, disebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dan akan disesuaikan dengan kondisi fiskal masyarakat. menyatakan, evaluasi khusus juga dilakukan di daerah seperti Jombang yang mendapat sorotan publik tinggi.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai bentuk kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah. Relaksasi kenaikan pajak ini adalah upaya memperkuat hubungan tersebut.

“Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu merupakan bentuk empati. Dan empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar,” tuturnya.

Kepada masyarakat, menegaskan bahwa aspirasi tetap bisa disampaikan, terutama jika terdapat ketidaksesuaian nilai tanah atau kondisi ekonomi yang tidak memadai.

“Mungkin ada beberapa kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding. Maka saya menghimbau untuk jangan takut menyalurkan aspirasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepala daerah untuk membuka ruang dialog dengan wajib pajak dan merespons aspirasi secara adil dan hati-hati.

“Intinya, saya minta untuk ada titik temu yang harmonis. Kami di provinsi memberikan arahan filosofis, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerjemahkan kebijaksanaan itu menjadi kebijakan yang konkret dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO