Aditia Sulaeman, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro.
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sampai di tingkat daerah. Sebanyak 24 kepala sekolah dan 2 pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai saksi, Rabu (20/8/2025).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan pemeriksaan dilakukan serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Termasuk Bojonegoro juga mendapat jadwal terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
BACA JUGA:
- Pendaftaran Beasiswa Bojonegoro 2026 Segera Tutup 10 April, Cek Syarat dan Kategorinya!
- Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Diduga Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
- Kejari Tuban Panggil Kadisdik dan Kepala Sekolah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
- DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
"24 kepala sekolah dan dua dari disdik yang kami periksa," katanya, Rabu (20/8/2025).
Dia mengatakan, pemeriksaan ini menjadi serangkaian pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.
"Di Kabupaten Bojonegoro baru menerima program tersebut pada tahun 2020," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya keluhan pada perangkat. Sebagian besar saksi menyatakan laptop masih berfungsi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.






