
BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 Madiun menggelar Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api dalam rangka Menyambut HUT ke-80 RI.
Agenda tersebut juga mencakup pemasangan spanduk imbauan keselamatan di 80 titik perlintasan sebidang (JPL) yang tersebar di wilayah kerja Daop 7 Madiun, dengan fokus utama di 3 daerah, Blitar, Kediri, dan Madiun.
Kegiatan sosialisasi pada Kamis (14/8/2025) dipusatkan di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri, yang dikenal sebagai salah satu titik perlintasan dengan intensitas lalu lintas tinggi di wilayah Daop 7 Madiun.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
"Pada HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema 'Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang'. Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan ini, kami menggandeng berbagai stakeholder, kewilayahan dari TNI/Polri serta Komunitas Pencinta Kereta Api atau Railfans," ujarnya.
Ia menjelaskan, wilayah Daop 7 Madiun saat ini memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Di wilayah Kediri sendiri terdapat 9 JPL, yang terdiri dari 8 perlintasan sebidang dan 1 perlintasan tidak sebidang (underpass).
"KAI Daop 7 Madiun bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga," paparnya.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari hingga Juli 2025 tercatat 24 kejadian temperan, dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur atau petak jalan. Dari 7 kejadian di perlintasan sebidang, beberapa di antaranya menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan korban meninggal dunia.
Zainul mengingatkan, jalur kereta api dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
"Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan," ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi langkah “BERTEMAN”: berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan. Zainul menegaskan agar masyarakat tidak membuat atau membangun perlintasan liar, karena pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 90 huruf d menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," kata Zainul. (rom)