KAI Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di 80 Titik Perlintasan Jelang HUT RI

KAI Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di 80 Titik Perlintasan Jelang HUT RI Kampanye keselamatan yang dilakukan KAI.

Berdasarkan data Daop 7 Madiun, sepanjang Januari hingga Juli 2025 tercatat 24 kejadian temperan, dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur atau petak jalan. Dari 7 kejadian di perlintasan sebidang, beberapa di antaranya menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan korban meninggal dunia.

Zainul mengingatkan, jalur kereta api dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.

"Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan," ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi langkah “BERTEMAN”: berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan. Zainul menegaskan agar masyarakat tidak membuat atau membangun perlintasan liar, karena pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 90 huruf d menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," kata Zainul. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO