
GRESIK,BANGSAOLINE.com - Banyak masyarakat yang bertanya, sebenarnya Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan digunakan untuk apa saja?
Menyikapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo memberikan penjelasan lengkap mengenai fungsi dan alokasi penggunaan DJS yang menjadi sumber utama pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dana Jaminan Sosial adalah dana yang dihimpun dari iuran peserta JKN. Baik itu peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri, maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” jelas Janoe.
Janoe menyebut, dana itu sepenuhnya untuk membiayai penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
“Penggunaan Dana Jaminan Sosial antara lain untuk membiayai pelayanan kesehatan individu yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Artinya, dari kegiatan pencegahan sampai pengobatan, semuanya dibiayai dari dana ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Janoe menjelaskan, selain untuk membiayai pelayanan kesehatan, Dana Jaminan Sosial juga diperuntukkan pada pelayanan promotif dan preventif mencakup edukasi kesehatan, imunisasi, dan deteksi dini penyakit. Selanjutnya, digunakan untuk layanan kuratif dan rehabilitatif meliputi pengobatan penyakit, rawat inap, tindakan medis di rumah sakit, hingga pemulihan pasca perawatan.
“Dana Jaminan Sosial juga digunakan untuk membiayai kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang dibutuhkan dalam proses pengobatan. Seperti alat kesehatan meliputi infus, jarum suntik, dan lain-lain, yang digunakan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan,” terangnya
Tak hanya itu, Dana Jaminan Sosial juga mencakup pembayaran denda atau ganti rugi kepada fasilitas kesehatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kepercayaan mitra pelayanan,” ungkapnya.
Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan program JKN. Dana operasional digunakan untuk mendukung kegiatan administrasi, sistem teknologi informasi, layanan pelanggan, hingga operasional di tingkat kabupaten/kota.
“Penting untuk diketahui masyarakat bahwa Dana Jaminan Sosial tidak digunakan untuk kepentingan pribadi BPJS Kesehatan. Dana ini dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta aktif,” tegasnya.
Demi keberlanjutan program, DJS juga dapat diinvestasikan ke dalam hal investasi yang aman dan diatur oleh undang-undang. Hasil investasi tersebut akan kembali digunakan untuk mendukung pembiayaan JKN.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk disiplin membayar iuran JKN. Iuran yang dibayarkan tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tetapi juga menjadi bentuk gotong royong yang dapat menyelamatkan nyawa orang lain,” pesan Janoe.
Janoe mengingatkan bahwa prinsip gotong royong dalam JKN berarti peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit.
Dengan demikian, JKN tidak hanya sebuah program jaminan kesehatan, tetapi juga simbol solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Salah satu bukti nyata hadirnya JKN di tengah masyarakat, dirasakan oleh warga Kabupaten Gresik, Indah (18). Ia selalu bersyukur karena iuran yang ia bayarkan setiap bulannya dapat membantu sesama masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Saya tetap rajin membayar iuran JKN, walaupun sampai sekarang tidak pernah menggunakannya karena selalu diberi kesehatan. Tapi saya yakin, iuran yang saya bayarkan bisa membantu orang lain yang sedang sakit. Sebaliknya, jika suatu saat nanti saya diberikan sakit, brarti saya juga sedang dibantu oleh peserta lain. JKN investasi kesehatan yang tepat,” tutup Indah. (*)