Bupati Blitar Rijanto didampingi Wakil Bupati Beky saat memberikan keterangan terkait penggunaan sound system dalam acara karnaval.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polemik soal penggunaan sound system yang tak kunjung selesai di Kabupaten Blitar membuat pemerintah daerah setempat kembali bersuara.
Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah, baru-baru ini menegaskan bahwa penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval masyarakat diperbolehkan.
Meski begitu, penggunaannya tetap dibatasi maksimal delapan unit subwoofer demi menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu penggunaan sound system juga harus memperhatikan kondisi wilayah dan lingkungan yang ada di sekitar penyelenggaraan acara.
"Kegiatan karnaval ini merupakan kegiatan masyarakat dan banyak diminati warga. Maka kami ambil jalan tengah, tetap boleh, tapi dengan pembatasan tertentu," ujar Beky.
Beky menyebutkan, aturan soal penggunaan sound system juga dituangkan dalam Surat Edaran resmi dari Bupati Blitar.
Muzahidin, salah satu pengusaha sound system, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia merupakan pemilik Brewog Audio yang selama ini aktif menyuplai kebutuhan sound system di berbagai acara.
"Kita berterima kasih karena diberi kejelasan dan kesempatan. Delapan subwoofer tidak masalah. Yang penting tetap boleh dan diatur. Semua jadi lebih kondusif," ujar pria yang karib disapa Mas Brew ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




