Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran BPN Surabaya II, Hilman
Setelah berkas atau dokumen dari pemohon sudah masuk ke satgas PTSL, maka akan dilakukan verifikasi data dan cek lokasi.
"Pemohon akan dibantu mempersiapkan dokumen bukti kepemilikan tanah melalui GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis)," terangnya.
Setelah semua tahapan selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon tanpa dipungut biaya untuk proses utama.
"Adapun biaya gratis dari pemerintah, Sosialisasi atau penyuluhan, Pengumpulan data yuridis dan fisik, Pengukuran bidang tanah, Pemeriksaan tanah, Pengesahan data dan penerbitan surat keputusan (SK), Penerbitan sertifikat tanah, Supervisi dan pelaporan, " jelasnya.
"Pasalnya yang sering terjadi pihak panitia yang biasanya diisi oleh warga setempat itu yang minta tambahan biaya," pungkasnya. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




