Kapolda Jatim saat konferensi pers terkait beras oplosan di Sidoarjo.
"Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat, jangan sampai ada permainan soal mutu beras," ucapnya.
CV SPG diketahui memproduksi beras premium sejak 2023 dengan kapasitas produksi mencapai 12–14 ton per hari. Proses produksi melibatkan mesin poles batu, ayakan menir, mesin kebi, sifter, dan color sorter.
Namun, sebelum dikemas, beras SPG dicampur dengan beras merek Pandan Wangi dalam rasio 10:1 untuk memberikan aroma wangi.
Kapolda Jatim juga mengimbau pelaku usaha pangan agar tidak melakukan manipulasi mutu dan memastikan proses produksi sesuai standar nasional.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi. Bila masyarakat menemukan segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke Polisi terdekat atau bisa melalui hotline 110,” paparnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menyatakan beras oplosan SPG dipasarkan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Saat ini, proses penarikan produk dari toko dan agen penjualan sedang berlangsung.
Barang bukti yang diamankan meliputi beras pecah kulit, beras Pandan Wangi (campuran), beras menir, patahan beras (broken), dan beras jadi bermerek SPG dengan total 12,5 ton.
Tersangka MLH dijerat Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




