Kasat binmas Polres Pasuruan didampingi Kapolsek Nongko jajar dan jajaran lainya saat melakukan sosialisasi di kayu Kebek
Materi yang disampaikan meliputi bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dasar hukum, hingga sanksi pidana yang mengaturnya. Kegiatan ini juga memberikan ruang interaktif melalui sesi tanya jawab antara warga dan aparat, yang berlangsung hangat dan solutif.
Giat ini dilaksanakan pada hari Senin, 28 Juli 2025, mulai pukul 15.00 WIB di Dusun Ngaruh, Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutu yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tujuh pelaku.
Giat Curhat Kamtibmas ini menjadi respons cepat Polres Pasuruan atas kejadian yang meresahkan tersebut. Pendekatan preventif melalui edukasi langsung kepada masyarakat dinilai sangat penting, terutama dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan anak.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga paham dan peduli. Jika ada indikasi, segera laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujar Iptu Sunarti menutup sesinya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Warga menunjukkan antusiasme tinggi, bahkan beberapa peserta menyampaikan apresiasi atas kehadiran aparat yang bersedia turun langsung untuk mendengar dan memberikan solusi.
Melalui kegiatan ini, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan wilayah yang aman, sejahtera, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak.(maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




