Dua Mahasiswa Pelaku Pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditangkap Polda Jatim

Dua Mahasiswa Pelaku Pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditangkap Polda Jatim Dirreskrium Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko dan Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast menujukkan barang bukti pemerasan saat konferensi pers yang juga menghadirkan kedua tersangka.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua orang mahasiswa ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, H. Aries Agung Paewai.

Penangkapan kepada mahasiswa berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) malam, di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jatim.

"Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman serta pencemaran nama baik dan fitnah. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan," jelas Jules dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/7/2025).

Kedua mahasiswa itu diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban, agar rencana aksi demonstrasi batal dan unggahan terkait tudingan perselingkuhan serta korupsi yang telah mereka sebar di media sosial dihapus.

"Para pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di lokasi tersebut, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta. Namun yang dibawa hanya Rp20.050.000. Saat itulah Tim Jatanras Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku," tambah Jules.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20.050.000, satu HP Vivo Y22, satu HP Oppo Reno 8, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan demonstrasi dari FGR.

Diketahui, FGR merupakan organisasi yang tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten fitnah di media sosial dan berupaya memanfaatkan tekanan publik untuk memeras korban.

"Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban. Mereka meminta uang agar konten tersebut dihapus dan aksi tidak jadi dilakukan," jelas Widi.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Jules juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.

"Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan," pungkasnya. (rus/rev)