Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman. Foto: AKINA NUR ALANA/BANGSAONLINE
Setiap surat pemberitahuan kegiatan yang melibatkan sound system akan dikaji secara cermat. Penyelenggara wajib memenuhi regulasi, seperti batas jumlah subwoofer, lokasi pelaksanaan, dan ketentuan jam kegiatan.
“Kalau memang jamnya harus selesai, ya harus selesai,” kata Kapolres Blitar.
Ia juga menekankan, persetujuan dari warga sekitar menjadi syarat penting untuk pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatan dengan sound system harus mengantongi persetujuan masyarakat sekitar. Ini penting agar tidak menimbulkan konflik sosial,” pungkasnya.
Dengan penegakan aturan ini, Polres Blitar berharap kegiatan hiburan atau budaya tetap dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




