Gembok Cakram Gagalkan Curanmor di Surabaya, Pelaku Terjungkal saat Kabur

Gembok Cakram Gagalkan Curanmor di Surabaya, Pelaku Terjungkal saat Kabur Pelaku curanmor saat diapit petugas dari Polsek Semampir.

Untuk mencegah amukan massa, seorang warga yang juga anggota Polsek Pabean Cantikan memborgol pelaku. Tak lama kemudian, petugas tiba di lokasi dan mengamankan FR beserta barang bukti berupa motor, STNK, kunci kontak, serta gembok cakram.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyatakan pelaku masih dalam pemeriksaan, dan mengaku baru pertama kali mencuri dengan alasan terdesak utang.

“Ngakunya baru satu kali, kepepet hutang. Tapi belum tahu bakal menjual hasil curian ke mana,” tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Kejadian ini menjadi pelajaran penting soal kewaspadaan lingkungan sekitar.

“Ini patut dicontoh, kunci stang, gembok cakram, dan apresiasi kami untuk warga yang sigap di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Polres Tanjung Perak juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat guna mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO