RJ atau Restorative Justice yang dilakukan Polsek Genteng terkait kasus pengeroyokan pelajar.
Seiring waktu, belum ada surat pemanggilan resmi kepada terlapor sehingga korban meluapkan keluh kesahnya kepada media. Setelah pemberitaan muncul, proses di kepolisian kembali berjalan.
Mengetahui laporan telah aktif, pihak terlapor kemudian mendekati korban dan meminta maaf, serta menawarkan bantuan. Satiman dan istrinya, Rokayah, berhasil membujuk Hasibah untuk berdamai setelah memberikan kompensasi berupa uang senilai Rp40 juta.
“Saya diajak damai, uang Rp40 juta nanti buat berobat. Setelah damai lalu ke polisi buat cabut laporan,” ucap Hasibah.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.
“Kami tidak menekan siapa-siapa. Beberapa kali dua belah pihak minta ditengahi. Setelah difasilitasi, mereka sepakat damai pada Kamis (10/7/2026),” tuturnya saat dikonfirmasi.
Penanganan perkara secara Restorative Justice memang diperbolehkan dalam sistem hukum Indonesia, dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




