Kendaraan ODOL yang diberikan edukasi oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Turjawali Satlantas Polres Tuban terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait larangan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) masuk ke wilayah kota.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat kendaraan berat yang tidak sesuai standar.
BACA JUGA:
Sejak masa sosialisasi yang berlangsung pada 1-30 Juni 2025, Satlantas Polres Tuban telah memberikan teguran kepada ribuan pengemudi truk ODOL yang masih nekat melintas di kawasan kota.
"Untuk tahap sosialisasi ada sekitar 1.300 sopir truk yang kami berikan sosialisasi dan edukasi tentang aturan ODOL," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).
Ia menyatakan bahwa setelah masa sosialisasi, kini telah memasuki tahap peringatan yang berlangsung dari 1 hingga 13 Juli 2025.
"Sekarang sudah masuk tahap peringatan. Sopir truk yang melanggar kita kasih blanko teguran. Teguran tidak hanya pada sopir, namun juga pemilik perusahaan barang maupun angkutan truk," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




