
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Turjawali Satlantas Polres Tuban terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait larangan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) masuk ke wilayah kota.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan akibat kendaraan berat yang tidak sesuai standar.
Sejak masa sosialisasi yang berlangsung pada 1-30 Juni 2025, Satlantas Polres Tuban telah memberikan teguran kepada ribuan pengemudi truk ODOL yang masih nekat melintas di kawasan kota.
"Untuk tahap sosialisasi ada sekitar 1.300 sopir truk yang kami berikan sosialisasi dan edukasi tentang aturan ODOL," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).
Ia menyatakan bahwa setelah masa sosialisasi, kini telah memasuki tahap peringatan yang berlangsung dari 1 hingga 13 Juli 2025.
"Sekarang sudah masuk tahap peringatan. Sopir truk yang melanggar kita kasih blanko teguran. Teguran tidak hanya pada sopir, namun juga pemilik perusahaan barang maupun angkutan truk," ucapnya.
Selama tahap peringatan ini, pihakya masih terus memberikan edukasi kepada para sopir dan pemilik perusahaan, termasuk di lokasi-lokasi parkir kendaraan besar di wilayah Tuban.
Setelah masa peringatan berakhir, Rizky menyatakan penindakan akan dilakukan dalam Operasi Patuh yang dijadwalkan berlangsung pada 14-27 Juli 2025.
"Setelah peringatan, kita akan ada penindakan. Rencananya penindakan dilaksanakan dalam giat Operasi Patuh pada 14–27 Juli 2025 mendatang. Kita ada penindakan manual maupun ETLE," katanya.
Ia menegaskan, kendaraan truk besar dan ODOL dilarang masuk ke wilayah Tuban Kota selama 24 jam. Seluruh kendaraan besar diwajibkan melintas melalui jalur Ring Road atau Jalan Lingkar Selatan (JLS).
"Kita imbau seluruh pengemudi bisa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Tanpa terkecuali. Karena salah satu pencegahan laka ialah patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya," pungkasnya. (coi/mar)