Gubernur Khofifah saat pengesahan Raperda RPJMD Jatim 2025-2029.

Sebelum pengesahan, sidang paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD, dilanjutkan dengan pendapat akhir gubernur serta penandatanganan persetujuan bersama antara dewan dan gubernur.
Turut hadir dalam pengesahan ini Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim, serta para kepala perangkat daerah.
Khofifah menjelaskan, seluruh prosedur penyusunan RPJMD telah dilalui, termasuk konsultasi dengan Kemendagri, Bappenas, dan Kemenpan RB.
“Alhamdulillah RPJMD melalui proses yang cukup panjang karena merinci seluruh arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Seluruh prosedurnya sudah dilalui,” sebutnya.
Ia menegaskan, RPJMD disusun selaras dengan RPJPD dan RPJMN, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Setelah disetujui bersama, Raperda RPJMD akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dokumen ini nantinya menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah provinsi dalam merancang program dan kegiatan, serta menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




