Kasus Penelantaran Anak di Sidoarjo Masih Berproses, Terlapor Belum Hadir dalam Pemeriksaan

Kasus Penelantaran Anak di Sidoarjo Masih Berproses, Terlapor Belum Hadir dalam Pemeriksaan Korban saat didampingi ibu kandung.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penelantaran anak oleh orang tua kandung kembali mencuat di Kota Delta. Seorang remaja putri berinisial IV (16), warga Perum Nirwana, Wonoayu, melaporkan ayah kandungnya atas dugaan penelantaran setelah perceraian kedua orang tuanya. 

Laporan itu telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim sejak Februari 2025 dan saat ini ditangani Unit KDRT Ditreskrimum Polda Jatim.

IV merupakan anak kedua dari pasangan Moch Nur Oktaviatoro dan Yola. Sang ayah meninggalkan keluarga sebelum proses perceraian resmi pada 2020. Sejak saat itu, IV tinggal bersama ibunya yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anaknya.

“Saya harus banting tulang berjualan makanan dan mengurus rumah. Karena tidak ada penghasilan tetap, saya banyak dibantu saudara, terutama adik kandung saya. Yang saya herankan, bapak dari anak saya kok kurang peduli,” kata Yola.

Selama 3 bulan setelah laporan masuk, pihak keluarga korban mengaku belum mendapat informasi lanjutan terkait perkembangan penanganan kasus.

“Setelah anak saya diperiksa dua kali, kami belum tahu apakah ayahnya sudah dipanggil atau belum. Belum ada pemberitahuan,” ucap Yola.

Menanggapi hal tersebut, BANGSAONLINE.com mengonfirmasi ke Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Mas’ud. Ia membenarkan bahwa laporan dengan nomor LP/B/239/II/2025/SPKT/POLDA JATIM sedang ditangani Unit KDRT.

Kompol Melati selaku pimpinan unit menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelapor sudah dilakukan 2 kali. Namun, pemeriksaan terhadap terlapor masih menghadapi kendala.

“Terlapor sudah kami panggil beberapa kali melalui surat, namun tidak hadir. Hal ini membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama,” ujarnya pada Rabu (25/6/2025) malam.

Hingga kini, unit belum memberikan keterangan lanjutan mengenai langkah tegas berikutnya. Ketika ditanya lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi.

Diketahui, usai perceraian, Moch Nur Oktaviatoro sempat berdomisili di Jalan Trunojoyo Gang Karya, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Namun berdasarkan informasi terbaru, ia kini bekerja sebagai sopir di Semarang, Jawa Tengah. 

Sayangnya, nomor telepon terlapor juga tidak dapat dihubungi, sehingga menyulitkan pihak penyidik untuk memanggilnya. (rus/mar)