Hindari Denda Pelayanan, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Cek Status Aktif dan Bayar Iuran Tepat Waktu

Hindari Denda Pelayanan, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Cek Status Aktif dan Bayar Iuran Tepat Waktu Pelayanan informasi BPJS Kesehatan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Pasal 42 disebutkan bahwa apabila iuran tidak dibayarkan hingga akhir bulan, maka status kepesertaan menjadi nonaktif per tanggal 1 bulan berikutnya.

Sebagai langkah preventif, Kesehatan menyediakan Program Autodebit untuk mempermudah pembayaran iuran secara otomatis. 

“Mohon dipastikan ketersediaan saldo peserta. Pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN atau langsung ke bank terkait,” ucap Janoe.

Salah satu peserta segmen PBPU asal Gresik, Nanang Dwi Pratama (24), berbagi pengalamannya saat terlambat membayar iuran JKN dan terpaksa membayar denda pelayanan ketika orang tuanya menjalani rawat inap. 

“Cukup sekali saya mengalami hal seperti ini. Saya memutuskan ikut Program Autodebit agar tidak lupa dan layanan kesehatan aman terkendali,” akunya.

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di App Store dan Play Store. Peserta bisa mengecek status kepesertaan, antrean online, skrining kesehatan, dan bahkan mendaftar cicilan iuran tunggakan dengan lebih mudah dan cepat. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO