Foto bersama setelah penandatanganan RPJMD Situbondo 2025-2029.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyebutkan bahwa pengesahan RPJMD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD pasca-Pemilu Kepala Daerah.
"Tentunya dalam pembahasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ucapnya.
Ia menambahkan, Perda RPJMD ini akan menjadi pedoman utama arah pembangunan Kabupaten Situbondo untuk lima tahun ke depan.
"Karena disetujui oleh kedua belah pihak, DPRD dan Pemerintah Daerah, maka ini menjadi visi misi daerah," imbuhnya.
Ditegaskan olehnya, DPRD Situbondo bakal menjalankan peran pengawasan secara aktif terhadap implementasi program-program dalam RPJMD tersebut.
"Ke depannya, DPRD wajib untuk mengawal implementasi RPJMD untuk lima tahun ke depan," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait target pengentasan kemiskinan, ia menilai bahwa penurunan dari 11 persen menjadi 9 persen dalam lima tahun adalah langkah yang realistis dan progresif.
"Kita lihat tren penurunan angka kemiskinan di lima tahun sebelumnya, dan ternyata itu realistis," pungkasnya. (adv/sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




