
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan Terdakwa Peter Prasetyo alias Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo, (38) warga jalan Penjaringan Palm Indah V, Rugkut digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno No.16-18, Rabu (11/06/2025).
Di dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang merupakan lulusan Sarjana komunikasi ini kedapangan membeli Narkotika jenis sabu 1 poket dengan harga Rp350 ribu, dari Jhon (DPO) di daerah Pasreah Bangkalan Madura.
Setelah ditangkap Polisi dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan alat hisap, pipet atau kaca, timbangan elektrik, sekrop plastik, dan beberapa bendel plastik,
Dalam pembelaannya terdakwa Peter Prasetyo, yang dibacakan oleh Nyoman SH. MH Penasehat Hukumnya, memohon hukuman yang seringan - ringannya
"Terdakwa yang merupakan ayah dari dua anak dan seorang istri, selain itu juga tulang punggung keluarga," jelas Nyoman.
Sebelumnya, dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya terdakwa Peter Prasetyo alias Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni telah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Peter Prasetyo alias Peter anak dari Budi Arifin Prasetyo,selama 2 tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahananm," ujar Jaksa Damang.
Adapun barang bukti yang disita, 1 kantong plastik berisi sabu seberat 0,119 gram, 3 buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 tas slempang warna hitam (Dirampas untuk dimusnahkan), 1 buah HP Iphone hitam (Dirampas untuk Negara) . (ald/van)