SD Islam Terpadu An Nadwah, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Pemkab Situbondo yang menerapkan sistem sekolah 5 hari mendapat penolakan. SD Islam Terpadu An-Nadwah, yang berada di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nadwah, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, tetap mempertahankan sistem 6 hari sekolah berdasarkan kesepakatan wali murid.
Pengasuh Ponpes An Nadwah, KH. Zainul Muin Husni, mengonfirmasi bahwa keputusan ini didasarkan pada rapat komite sekolah.
BACA JUGA:
- Eldira Smarthome Situbondo Gelar Family Gathering, Hadirkan Juara Mini Miss Global
- Pemkab Situbondo Rencanakan Revitalisasi Pasar Mimbaan Baru
- Tegaskan Komitmen dan Integritas, Bupati Situbondo Wawancara 27 Pejabat Eselon II
- Nelayan Situbondo Terpuruk, Hasil Tangkapan Turun Drastis Sejak Awal November 2025
"Laporan kepala sekolah kepada saya tadi pagi. Berita acara rapat komite ada lengkap dengan tanda tangan para orang tua dan wali," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan beberapa alasan di balik penolakan para orang tua dan wali murid terhadap kebijakan lima hari sekolah, seperti tidak adanya dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Suatu kebijakan tanpa payung hukum itu lebih merupakan interes pribadi dan, dengan demikian, menjadi tidak bijak," katanya.
Selain itu, kebijakan terkait dinilai memberi lebih banyak waktu bagi anak-anak untuk bermain tanpa pengawasan orang tua, karena para orang tua bekerja di akhir pekan.
"Itu artinya bahwa anak-anak akan mempunyai tambahan waktu untuk bermain tanpa pengawasan orang tua," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




