
Daftar Isi
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berkomitmen memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan optimal tanpa hambatan administratif.
Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah mengimbau peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebelumnya terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, untuk segera melunasi tunggakan iuran yang masih tercatat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa tunggakan yang terjadi saat peserta masih berstatus PBPU tetap menjadi kewajiban pribadi, meskipun kini statusnya telah berubah menjadi PPU dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan.
"Kami mengingatkan bahwa tunggakan iuran saat peserta masih menjadi PBPU tidak otomatis dihapus ketika statusnya berubah menjadi PPU. Hal ini penting diketahui agar peserta tidak mengalami hambatan administratif di masa mendatang," ucapnya, Kamis (5/6/2025).
Menurut dia, dalam sistem keuangan BPJS Kesehatan, setiap iuran yang belum dibayarkan tetap tercatat dan bisa memengaruhi kepesertaan di kemudian hari.
"Banyak peserta menganggap status mereka aman karena sudah menjadi PPU. Padahal, jika masih memiliki tunggakan sebagai PBPU dan tidak diselesaikan, bisa timbul kendala ke depan, misalnya saat ingin mengakses layanan kesehatan yang membutuhkan status aktif penuh," paparnya.
Kemudahan Pembayaran dan Skema Cicilan
Untuk memudahkan peserta melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai mitra kanal pembayaran resmi, seperti mobile banking, ATM, e-commerce retail merchant, dan kanal lainnya yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
"Kami mengajak peserta memanfaatkan kanal resmi ini agar proses pembayaran lebih mudah, cepat, dan aman," kata Elke.
Sebagai solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan besar, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Program New REHAB, yaitu skema cicilan tunggakan yang dapat dilakukan dalam rentang waktu 3 hingga 12 bulan sesuai kemampuan finansial peserta.
"Pendaftaran program ini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup mengakses menu REHAB, memilih skema cicilan yang diinginkan, dan menyetujui ketentuan yang berlaku," ucap Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Mojokerto, Tanty Setyopambudi.
Selama cicilan berjalan, ia menyebut status kepesertaan tetap aktif, asalkan pembayaran dilakukan tepat waktu. Program ini menjadi solusi bagi peserta yang mengalami kendala finansial tetapi tetap ingin mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
"New REHAB adalah solusi bagi peserta yang memiliki keterbatasan keuangan. Dengan mencicil tunggakan, kepesertaan tetap terjaga dan peserta tidak perlu khawatir," ujarnya.
Disebutkan olehnya, BPJS Kesehatan berharap imbauan ini membuat peserta lebih proaktif dalam memeriksa status kepesertaan dan menyelesaikan tanggungan iuran, demi menjaga keberlangsungan program JKN yang berprinsip gotong royong.
"Program JKN adalah milik kita bersama. Dengan membayar iuran tepat waktu dan melunasi tunggakan, kita turut menjaga sistem jaminan kesehatan nasional yang adil," pungkasnya. (ris/mar)