BPJS Kesehatan Imbau Peserta PPU Lunasi Tunggakan PBPU via Kanal Resmi atau Program New REHAB

BPJS Kesehatan Imbau Peserta PPU Lunasi Tunggakan PBPU via Kanal Resmi atau Program New REHAB Pelayanan dari Petugas BPJS Kesehatan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com Kesehatan terus berkomitmen memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan optimal tanpa hambatan administratif.

Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah mengimbau peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebelumnya terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, untuk segera melunasi tunggakan iuran yang masih tercatat.

Kepala Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa tunggakan yang terjadi saat peserta masih berstatus PBPU tetap menjadi kewajiban pribadi, meskipun kini statusnya telah berubah menjadi PPU dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

"Kami mengingatkan bahwa tunggakan iuran saat peserta masih menjadi PBPU tidak otomatis dihapus ketika statusnya berubah menjadi PPU. Hal ini penting diketahui agar peserta tidak mengalami hambatan administratif di masa mendatang," ucapnya, Kamis (5/6/2025).

Menurut dia, dalam sistem keuangan Kesehatan, setiap iuran yang belum dibayarkan tetap tercatat dan bisa memengaruhi kepesertaan di kemudian hari.

"Banyak peserta menganggap status mereka aman karena sudah menjadi PPU. Padahal, jika masih memiliki tunggakan sebagai PBPU dan tidak diselesaikan, bisa timbul kendala ke depan, misalnya saat ingin mengakses layanan kesehatan yang membutuhkan status aktif penuh," paparnya.

Kemudahan Pembayaran dan Skema Cicilan

Untuk memudahkan peserta melunasi tunggakan, Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai mitra kanal pembayaran resmi, seperti mobile banking, ATM, e-commerce retail merchant, dan kanal lainnya yang telah terintegrasi dengan Kesehatan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO