
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang ibu terkait tarif parkir di kawasan wisata Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Makam Bung Karno, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pengunjung perempuan berpakaian kuning itu menyebut dirinya bersama rombongan ditarik biaya parkir hingga mencapai Rp800 ribu.
Menurut pengakuan pengunjung, tarif parkir yang diberlakukan di kawasan PIPP Makam Bung Karno kini dipatok per orang.
Ia menyebut rombongannya yang datang menggunakan tiga unit bus dikenakan biaya total Rp800 ribu.
Menanggapi viralnya video tersebut, Pemerintah Kota Blitar memberikan klarifikasi. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan bahwa informasi dalam video itu tidak sepenuhnya benar.
Ia menyebut telah terjadi kesalahpahaman dalam memahami rincian tarif yang berlaku di kawasan wisata tersebut.
“Kalau dari pernyataannya itu, sepertinya dia tidak mengerti mekanisme retribusi masuk kawasan tempat wisata,” ujar Mas Ibin, Selasa (3/6/2025).
Mas Ibin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi pengunjung untuk kawasan wisata seperti PIPP, Makam Bung Karno, dan Istana Gebang adalah sebesar Rp4.000 per orang. Sementara itu, tarif parkir bus di area tersebut hanya Rp18.000 per unit.
“Yang disampaikan petugas PIPP ke pengunjung itu tarif retribusi masuk kawasan wisata, bukan tarif parkir busnya,” jelasnya.
Ia menduga, pengunjung yang merekam video tersebut salah memahami informasi yang disampaikan oleh petugas.
Kesimpulan bahwa Rp800 ribu merupakan biaya parkir bisa muncul karena tidak adanya pemisahan yang jelas antara tarif parkir dan tarif retribusi masuk kawasan.
“Tarif parkir tetap Rp18.000 per bus. Sedangkan retribusi pengunjung dihitung per orang. Mungkin terjadi miskomunikasi di situ,” tambah Mas Ibin.
Terkait video yang terlanjur menyebar luas, Pemkot Blitar berencana menghubungi pembuat video tersebut untuk memberikan klarifikasi langsung sekaligus menyampaikan informasi resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mencoba mencari dan memberikan salinan Perda kepada pengunjung tersebut. Setelah itu, mungkin yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi,” pungkasnya. (ina/van)