Wali Kota Blitar Angkat Bicara Terkait Viralnya Tarif Parkir Rp800 Ribu di PIPP Makam Bung Karno

Menanggapi viralnya video tersebut, Pemerintah Kota Blitar memberikan klarifikasi. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan bahwa informasi dalam video itu tidak sepenuhnya benar. 

Ia menyebut telah terjadi kesalahpahaman dalam memahami rincian tarif yang berlaku di kawasan wisata tersebut.

“Kalau dari pernyataannya itu, sepertinya dia tidak mengerti mekanisme retribusi masuk kawasan tempat wisata,” ujar Mas Ibin, Selasa (3/6/2025).

Mas Ibin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi pengunjung untuk kawasan wisata seperti PIPP, Makam Bung Karno, dan Istana Gebang adalah sebesar Rp4.000 per orang. Sementara itu, tarif parkir bus di area tersebut hanya Rp18.000 per unit.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: