Bryan Yusril Abdillah (23), salah satu peserta JKN yang memanfaatkan layanan autodebet. (Ist)
“Saya rutin mengecek mutasi rekening untuk memastikan autodebet berhasil karena bisa jadi autodebet gagal dilakukan karena adanya beberapa gangguan teknis, misalkan kendala jaringan atau sistem, bisa jadi karena saldo rekening tidak cukup. Kalau autodebet tidak berhasil bisa langsung membayar iuran secara manual sebelum tanggal 10,” beber Yusril.
Dari pengalamannya, Yusril mengajak peserta untuk segera mengikuti layanan autodebet. Menurutnya, layanan ini sangat berguna dan merupakan pilihan yang tepat dalam menjaga status kepesertaan JKN untuk tetap aktif.
Melalui autodebet, peserta tidak akan terlambat membayar iuran sehingga tidak perlu khawatir apabila membutuhkan pelayanan kesehatan secara tiba-tiba.
“Saya sangat berharap akan semakin banyak peserta JKN yang memanfaatkan fitur autodebet dalam pembayaran iuran JKN. Autodebet ini sangat memudahkan kita sebagai peserta JKN, karena kalau sampai lupa atau telat bayar iuran, kepesertaannya tidak aktif, kepesertaan tidak aktif ini juga akan berpengaruh kalau tiba-tiba kita butuh untuk berobat. Jadi manfaatkan fitur autodebet untuk menjaga kepesertaan JKN kita selalu aktif,” tambah Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengapresiasi BPJS Kesehatan atas kualitas layanan yang semakin baik. Pasalnya, sebagai peserta yang pernah memanfaatkan Program JKN untuk berobat, ia merasa tidak pernah dibeda-bedakan ketika mendapatkan pelayanan. BPJS Kesehatan juga banyak memberikan kemudahan akses pelayanan melalui digitalisasi yang dilakukan, seperti halnya antrean online yang dimanfaatkan oleh Yusril.
“Kalau dari saya sih mungkin kedepannya pelayanan BPJS Kesehatan yang sudah baik ini dapat dipertahankan. Kemudian pihak BPJS Kesehatan juga terus mengedukasi kepada masyarakat luas terkait hak dan kewajiban yang didapatkan oleh peserta JKN. Lalu bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya dalam Program JKN bisa segera mendaftar karena sekarang semua serba mudah. Bisa melalui Aplikasi Mobile JKN saja, jadi tidak ada lagi alasan tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan karena belum terdaftar dalam program JKN,” tutup Yusril. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




