Ana (32), peserta JKN saat memanfaatkan Program New Rehab 2.0. (Ist)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Janminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap pembayaran iuran. Salah satunya melalui Program New Rencana Pembayaran Bertahap atau New Rehab 2.0 yang kini dapat dimanfaatkan peserta yang telah beralih segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa program ini merupakan solusi nyata bagi peserta JKN, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang mengalami kendala finansial dalam melunasi tunggakan sekaligus.
Elke menjelaskan bahwa Program New Rehab 2.0 hadir sebagai solusi bagi peserta yang kesulitan membayar tunggakan secara langsung, sehingga dapat memanfaatkan sistem cicilan yang fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.
“Progranm New Rehab 2.0 hadir untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada peserta JKN yang ingin melunasi tunggakan iuran secara bertahap. Bagi peserta yang menunggak iuran, dan merasa berat membayar secara sekaligus, program ini bisa dimanfaatkan agar mereka tetap bisa menjaga status aktif dan mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai,” ujar Elke, Jumat (30/5/2025).
Program ini tidak hanya berlaku bagi peserta mandiri aktif, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh peserta yang sudah beralih segmen kepesertaan. Misalnya, dari PBPU menjadi peserta Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan luran (PBI), namun masih memiliki tunggakan dari kepesertaan sebelumnya.
Karena walaupun telah beralih segmen, kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang telah terbentuk.
“Hal ini menjadi terobosan penting karena sebelumnya peserta yang alih segmen tidak bisa mengakses program Rehab. Sekarang, dengan New Rehab 2.0, mereka tetap bisa melunasi tunggakan lamanya, meskipun sudah tidak di segmen PBPU. Program ini memiliki keunggulan yaitu peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap mulai dari 2 bulan hingga maksimal 36 bulan, sesuai kemampuan finansial peserta,” papar Elke.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




