
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Jawa Timur mencatat jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) tertinggi di Indonesia yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga April 2025.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Wilayah VII, sebanyak 31.611 kasus DBD dijamin dengan total pembiayaan mencapai Rp43 miliar. Jumlah ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kasus DBD terbanyak secara nasional yang dijamin JKN.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 8.034 kasus terjadi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan biaya sekitar Rp6 miliar, dan 23.577 kasus di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan pembiayaan mencapai Rp37 miliar.
“Penjaminan ini membuktikan bahwa peserta JKN yang aktif bisa mengakses layanan DBD baik di FKTP maupun FKRTL sesuai ketentuan. Ini penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala biaya,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, penjaminan di FKTP mengacu pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022, sedangkan di FKRTL mengacu pada pedoman penanganan infeksi dengue yang tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan HK.01.07/MENKES/4636/2021.
Ia menambahkan, pada kondisi gawat darurat seperti penurunan kesadaran atau pendarahan akibat DBD, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa rujukan. Ketentuan ini sesuai Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkes 47 Tahun 2018.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, dr. Sutrisno, Sp.OG(K), juga mengimbau agar faskes tidak ragu dalam memberikan layanan bagi peserta JKN.
“Selama penegakan diagnosis sesuai pedoman, klaim bisa ditagihkan dan dijamin. Jangan ragu, lengkapi pemeriksaan dan dokumentasi medis,” tegasnya.
Sutrisno juga meminta masyarakat tidak menunda pemeriksaan ketika muncul gejala DBD.
"Faskes primer adalah garda terdepan. Jika diperlukan rujukan atau rawat inap, maka harus dilakukan. Jangan tunggu kondisi memburuk,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah, membenarkan informasi dari pusat tersebut dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di Madiun siap memberikan layanan optimal kepada peserta JKN yang terdiagnosis DBD.
“Kami menginformasikan ulang kepada masyarakat bahwa benar, DBD ditanggung JKN sesuai ketentuan, asalkan status kepesertaannya aktif. Di Madiun sendiri kami terus melakukan koordinasi dengan faskes agar penanganan berjalan sesuai standar, serta klaim pelayanan berjalan lancar,” paparnya.
Pihaknya kembali mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN.
"Agar bisa mendapatkan manfaat JKN, kami mengimbau masyarakat untuk rutin membayar iuran dan tidak menunggu sakit baru mengurus kepesertaan,” pungkasnya. (fer/mar)