
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Tuban menilang 116 truk bermuatan berat yang melanggar rambu lalu lintas dengan masuk ke wilayah kota. Penindakan tersebut dilakukan dengan sistem patroli sejak 21-27 Mei 2025.
“Kendaraan berat dilarang masuk ke dalam kota, kecuali yang menuju arah Paciran atau dalam kota tuban dengan menunjukkan surat jalan atau DO resmi. Jadi kalau tidak ada surat jalan ya kita tindak,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi Prasetya, Kamis (29/5/2025).
Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai upaya antisipasi kemacetan, potensi kecelakaan lalu lintas, serta untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah kota.
"Pelanggaran paling banyak ditemukan pada malam hari, sementara pada siang hari situasi lalu lintas relatif aman," ucapnya.
Sementara titik operasi dilakukan di 2 titik utama, yaitu di Pos Lantas 12.0 Boom dan Pos Manunggal selatan. Kendati demikian, tidak ada kendaraan yang diamankan oleh petugas di Mapolres Tuban.
“Kendaraan berat yang diizinkan melintas hanya yang memiliki tujuan ke arah Paciran dengan menunjukan surat jalan. Jika hendak masuk ke dalam kota untuk bongkar muat, maka diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan yang lebih kecil dengan bobot di bawah 8 ton,” urai Rizky.
Disebutkan olehnya, petugas sudah beberapa kali mengambil tindakan dengan meminta sopir memutar balik kendaraan yang melanggar, namun masih banyak pengemudi yang membandel.
“Yang paling penting adalah tindakan penilangan untuk memberi efek jera. Tujuannya, ke depan agar tidak banyak yang melanggar lagi," katanya.
Rizky meminta kepada semua sopir kendaraan besar agar mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak masuk jalur kota.
"Ini kan sudah ada rambu larangan truk besar masuk kota. Jadi kita imbau dipatuhi rambu lalu lintasnya. Langkah ini dilakukan juga demi menjaga kamseltibcarlantas di dalam kota (Tuban), dan antisipasi laka lantas, serta kemacetan," pungkasnya. (coi/mar)