Direktur YLBH FT Soroti Langkah Polres Gresik soal Rehabilitasi Kades Tersangka Narkoba

Direktur YLBH FT Soroti Langkah Polres Gresik soal Rehabilitasi Kades Tersangka Narkoba Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengkritisi langkah polisi yang menyerahkan Kepala Desa Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, AA (54), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik untuk menjalani rehabilitasi. Ia menyayangkan keputusan tersebut.

"Walaupun Undang-Undang dan aturan menyediakan ruang untuk rehab, tapi saya menyayangkan sekali langkah mengirimkan (menyerahkan) AA ke BNNK untuk direhab," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/5/2025).

Menurut dia, tindakan AA yang diduga terlibat pesta sabu-sabu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara dan kepala desa, serta merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Karena itu, sebuah preseden buruk ketika kasus narkoba yang menjerat AA kemudian yang bersangkutan hanya sekadar direhab oleh pihak berwajib," cetus Wakil Ketua DPD Golkar Gresik bidang hukum ini.

Fajar menegaskan bahwa AA, sebagai kepala desa, merupakan figur sentral di masyarakat dan seharusnya menjadi panutan bagi warganya.

"Sebagai kepala desa yang merupakan tokoh masyarakat, sudah seharusnya menjadi panutan dan suri tauladan dalam perbuatan serta integritasnya," ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO