Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengkritisi langkah polisi yang menyerahkan Kepala Desa Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, AA (54), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik untuk menjalani rehabilitasi. Ia menyayangkan keputusan tersebut.
"Walaupun Undang-Undang dan aturan menyediakan ruang untuk rehab, tapi saya menyayangkan sekali langkah Polres Gresik mengirimkan (menyerahkan) AA ke BNNK untuk direhab," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/5/2025).
BACA JUGA:
- Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar, 23 Paket Sabu Disita
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
Menurut dia, tindakan AA yang diduga terlibat pesta sabu-sabu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara dan kepala desa, serta merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Karena itu, sebuah preseden buruk ketika kasus narkoba yang menjerat AA kemudian yang bersangkutan hanya sekadar direhab oleh pihak berwajib," cetus Wakil Ketua DPD Golkar Gresik bidang hukum ini.
Fajar menegaskan bahwa AA, sebagai kepala desa, merupakan figur sentral di masyarakat dan seharusnya menjadi panutan bagi warganya.
"Sebagai kepala desa yang merupakan tokoh masyarakat, sudah seharusnya menjadi panutan dan suri tauladan dalam perbuatan serta integritasnya," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




