Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah dengan Satu Hewan? Begini Penjelasan Ulama

Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah dengan Satu Hewan? Begini Penjelasan Ulama Ilustrasi. Foto: Freepik

BANGSAONLINE.com - Menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan dari sebagian umat Islam terkait hukum menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan. Situasi ini kerap terjadi ketika seseorang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya saat kecil, ingin melaksanakan kurban ketika sudah dewasa.

Pertanyaan ini ternyata sudah pernah dibahas para ulama, dan mereka memiliki perbedaan pendapat dalam menyikapinya.

Akun resmi NU Online melalui unggahan Instagramnya @nuonline_id membahas persoalan ini dengan merujuk pada dua pendapat ulama besar dalam mazhab Syafi’i.

Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa tidak diperbolehkan menggabungkan niat kurban dan aqiqah, karena keduanya memiliki sebab dan tujuan yang berbeda. Jika seseorang meniatkan keduanya sekaligus, maka hanya satu yang dianggap sah.

Sementara itu, Imam Ramli berpandangan sebaliknya. Ia memperbolehkan penggabungan niat, dengan syarat penyembelihannya dilakukan pada hari kurban dan diniatkan untuk keduanya. Menurut beliau, karena dua-duanya merupakan ibadah penyembelihan untuk hidangan, maka diperbolehkan.

Namun Imam Ramli juga memberi catatan: jika seseorang hanya meniatkan kurban, maka ia tidak mendapatkan pahala aqiqah, begitu pula sebaliknya. (mg4)

Sumber: NU Online