Pengacara senior di Situbondo, Supriyono.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Supriyono menyebut pembatalan sepihak yang dilakukan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, terhadap penerima hibah untuk ratusan pondok pesantren dalam APBD 2024 merupakan tindakan melawan hukum. Pasalnya, para penerima hibah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"NPHD ini yang sudah ditandatangani oleh penerima hibah, yaitu para penerima hibah di antaranya pesantren, secara sepihak dinyatakan batal oleh Bupati (Rio). Tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum perdata," kata pengacara senior di Situbondo itu kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/5/2025).
Akibat pembatalan tersebut, ia menegaskan bahwa Bupati Situbondo berpeluang untuk digugat.
"Dan ini ada peluang untuk melakukan langkah-langkah hukum, yaitu di antaranya adalah bisa menggugat," ujarnya.
Lebih lanjut, Supriyono menyatakan NPHD yang telah ditandatangani tetap sah dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
"Tetap sah, dan pembatalan itu tidak bisa dibenarkan," cetusnya.
Menurut dia, pembatalan NPHD harus melalui putusan pengadilan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




