Hibah Pondok Pesantren Dibatalkan, Bupati Situbondo Dinilai Melawan Hukum

Hibah Pondok Pesantren Dibatalkan, Bupati Situbondo Dinilai Melawan Hukum Pengacara senior di Situbondo, Supriyono.

"Kalau sudah ada kerja sama begitu, pembatalan harus melalui pengadilan," ucapnya.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Situbondo, Khoirani, yang turut menandatangani Surat Keputusan (SK) penerima hibah, menyesalkan pembatalan hibah untuk pondok pesantren.

"Sangat saya sesali, semua tinggal mencairkan, NPHD sudah semuanya," tuturnya.

Bahkan, ia mengklarifikasi langsung kepada Gubernur Khofifah terkait alasan pencoretan hibah yang disebut-sebut mempertimbangkan atensi gubernur.

"Saya SMS kepada beliau (Gubernur Khofifah). Jawabannya, itu sudah saya tegur. Di provinsi, saya tidak mengubah sedikit pun anggaran 2024," akunya.

Khoirani berharap, Bupati Situbondo tetap mencairkan hibah untuk pondok pesantren.

"Mudah-mudahan Mas Bupati Rio mencairkan hibah ini," pungkasnya. (sbi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO