Kasus Pembakaran Ruang Kasek SMPN 10 Kota Malang oleh 2 Siswa, Wawali: Tidak Perlu Dibahas Lagi

Kasus Pembakaran Ruang Kasek SMPN 10 Kota Malang oleh 2 Siswa, Wawali: Tidak Perlu Dibahas Lagi Petugas Reskrim Polres Malang Kota saat olah TKP di Ruang Kepala Sekolah SMPN 10 Kota Malang. foto: iwan irawan/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com – Kasus pembakaran ruangan Kepala SMPN 10, yang diduga dilakukan oleh MR dan RH, siswa kelas 8F dan 8H SMPN 10 dinyatakan oleh Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji selesai sehingga tidak perlu dibahas lagi.

“Kami menganggap kasus itu sudah tidak ada, karena bagaimanapun itu anak didik kita sendiri, yang masih memiliki masa depan cerah dan mesti kita perhatikan. Terkait kasusnya apakah masih di Polres Malang Kota atau sudah dihentikan, kami nyatakan selesai," tegas Sutiaji, Wawali Kota Malang, saat dimintai tanggapannya via ponselnya, Rabu (07/10).

Mantan anggota DPRD Kota Malang ini mengatakan, yang terpenting dari kasus ini adalah orang tua dari siswa yang membakar ruangan Kepala SMPN 10 sudah berniat memberikan rasa tanggung jawabnya, yakni dengan mengembalikan atau mengganti kerugian yang diderita pihak sekolah sekaligus memohon maaf.

“Berikutnya kami harapkan pihak sekolah terus melakukan pembinaan karakter anak didiknya lebih bagus lagi, agar anak didik kita menjadi anak yang bermanfaat bagi banyak orang," tambahnya.

Sementara kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah, belum bisa dimintai keterangan terkait kasus ini.

Sedangkan Supandi, Kepala Sekolah SMPN 10 saat ditemui di sekolah menyampaikan bahwa pihak sekolah selama ini belum pernah mengeluarkan sekaligus memindahkan siswa yang ditengarai membakar sekolah tersebut. “Itu bisa dicek kepada orang tuanya, untuk lainnya, mohon maaf kami no comment, silakan ke Kadiknas atau Wawali Kota Malang,” tegasnya singkat.

Terpisah, teman-teman sekolah yang pernah sekelas MR dan RH, mengatakan tidak mengetahui motif pasti kenekatan MR dan RH membakar ruangan Kepala Sekolah. Namun kami saat itu, mereka berdua (MR dan RH-red) beberapa kali melakukan kesalahan dengan pihak sekolah, salah contoh kecil adalah ijinnya mau ke kamar mandi, namun digunakan buat bermain sepak bola, dan terkait pelanggaran lainnya,” ujar salah satu teman MR dan RH.

Sementara Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menyampaikan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres oleh Polsek Kedungkandang pada Selasa (06/10) kemarin. “Kedua siswa yang membakar masih dilakukan pemeriksaan," ucap AKP Nunung Anggraeni, secara singkat. (mlg1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO