
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - M. Bakir (48), dukun yang ditangkap Polres Pamekasan lantaran mencabuli gadis 20 tahun dirilis ke hadapan awak media, Rabu (14/5/2025).
Akibat perbuatannya, warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, tersebut dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan kronologi pencabulan tersebut.
Berawal dari MS, paman korban, membawa keponakannya ke pelaku yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun, agar mendapatkan pengobatan.
"Tersangka ini disampaikan adalah seorang orang pintar atau yang sering dipanggil dukun," kata Doni, Rabu (14/5/2025).
Setelah sampai di rumah pelaku, korban kemudian dibawa ke daerah pemakaman dengan dalih ritual pengobatan. Sedangkan, untuk sang paman, pelaku menyarankan agar tidak ikut dalam ritual tersebut.
"Pemakamannya tidak jauh dari rumah tersangka. Di area pemakaman tersebut terjadi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Dalam pengakuan dari orang pintar tersebut hanya melakukan 1 kali (pencabulan) kepada korban," ucapnya.
"Korban tersebut sering keluar rumah. Makanya sama pamannya dibawa ke rumah orang pintar. Dengan harapan korban untuk betah di rumah," jelas Doni.
Menurut Doni, sejauh ini korban pencabulan baru ada satu orang. "Jika nantinya ada korban-korban lainnya agar bisa menginformasikan atau melaporkan langsung. Atau melewati pengaduan Polres Pamekasan dengan nomor 082132133636," ujarnya.
Diketahui, tersangka sudah menjalani malapraktik perdukunan selama 10 tahun. (bel/dim/rev)