Audiensi antarpemilik warung kopi, warga sekitar, dan pemerintah di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui audiensi antara pemilik warung kopi (Warkop), warga sekitar, dan pemerintah setempat, disepakati bahwa Warung Sebani yang berada di utara lapangan Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, akan ditutup sementara.
Lurah Sebani, Aan Prasetyo, menyampaikan bahwa penutupan warung tersebut dilakukan hingga izin resmi diterbitkan.
BACA JUGA:
- Polemik Penutupan Warkop di Pasuruan, Transparansi dan Integritas Aparat Jadi Sorotan
- Program MBG Dikritik, Pengawasan Lemah dan Standar Gizi Dinilai Belum Terpenuhi
- Aktivis Trinusa Pasuruan Raya Diduga Diancam, LSM Pusaka Desak Polisi Bertindak Cepat
- Tunjangan Guru ASN Belum Cair, Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya Desak Pemerintah Segera Bertindak
"Jadi, untuk sementara warung ditutup hingga menunggu izin keluar," ujarnya saat audiensi, Kamis (8/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, tiga pemilik lapak, yakni Warung Bocil, Warung Prasmanan, dan Warung Kupang, mengakui bahwa tempat mereka menyediakan fasilitas karaoke.
Mereka pun secara terbuka meminta maaf kepada warga sekitar atas segala ketidaknyamanan yang telah terjadi selama beroperasi. Ketiga pemilik warung berjanji akan memperbaiki sistem operasional mereka agar sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu masyarakat.
Selain isu karaoke, audiensi juga mengungkap adanya transaksi jual beli warung yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Pasuruan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




