Warga Keluhkan Bayar Pajak di Samsat Kraksaan, Terkesan Bertele-Tele dan Dipersulit

Warga Keluhkan Bayar Pajak di Samsat Kraksaan, Terkesan Bertele-Tele dan Dipersulit Kantor Samsat Kraksaan Probolinggo. foto: andi/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Program Gubenur Jatim, Ir. Soekarwo yang memberlakukan pembebasan denda dan mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak (WP) ternyata hanya isapan jempol belaka. Hal ini, terbukti dari rumitnya pengurusan perpanjangan pajak tahunan di Samsat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Meski saat ini sudah banyak program yang ditawarkan kepada masyarakat untuk permudah pelayanan. Namun, itu program-program tersebut bagaikan hanya kamuflase semata. Seperti, program Drive Thru alias perpanjangan sambil mengemudi, di samsat Kraksaan yang nyaris tetap sulit dilakukan.

Junaidi, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mengatakan jika pelayanan yang dilakukan samsat Kraksaan terkesan mempersulit Wajib Pajak. Hal ini lantaran ketika dirinya hendak membayar pajak sepeda motornya yang kebetulan bukan atas nama dirinya sendiri.

"Kebetulan atas nama Ahmad Fiki warga Desa Mranggonlawang, Dringu. Saat itu pajak kendaraan saya belum jatuh tempo. Namun, anehnya ketika hendak mengurus pembayaran katanya STNK-nya diblokir Lapor Jual. Beberapa petugas samsat mengarahkan saya untuk meminta KTP orangnya," tegas Junaidi kepada wartawan, Selasa (6/10) di kantor Samsat.

Setelah mendapat keterangan itu, lantas Junaidi balik kanan mendatangi pemilik nama kendaraan di Dringu untuk pinjam KTP. Lagi-lagi samsat menolak pengajuan STNK-nya karena berdalih KTP milik Ahmad Fiki tidak bertandatangan.

"Saya sudah 3 minggu ngurus perpanjangan pajak saya ini mas. Terakhir kali, petugas menyarankan saya untuk membawa pemilik nama kendaraan saya ke samsat untuk membuka Blokir. Padahal, menurut Fikri dirinya tidak pernah memberikan pernyataan untuk memblokir kendaraan itu. Ini bagaimana mas, bayar pajak aja kok sulitnya minta ampun," ujar Junaidi mempertanyakan.

Mendapat perlakuan seperti itu, Junaidi hanya bisa pasrah dengan aturan yang diterapkan Samsat Kraksaan. Apalagi, ia harus membayar denda karena telat 1 bulan gara-gara rumitnya pembayaran tersebut.

Sementara, Kepala Administratur Pelayanan Samsat Kraksaan, Bambang Heru saat dikonfirmasi berdalih jika pajak kendaraan yang terkena Blokir Lapor Jual atau sejenisnya wajib mengisi pernyataan dan membawa BPKB. "Kalau tidak ada BPKB. Lampirkan surat keterangan Bank mas. Silahkan dilengkapi dulu, sesuai aturannya," ujar Bambang Heru kepada BANGSAONLINE.com di kantornya, Selasa (6/10).

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perlindungan Konsumen Probolinggo, Ahmad Khofi mengatakan pihaknya mengaku kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat Samsat Kraksaan karena dapat merugikan Wajib Pajak. Padahal, seharusnya setiap bayar pajak tidak boleh dihalangi, karena dapat menghambat pemasukan Negara.

"Sepeda curian aja, boleh bayar pajak. Tidak ada larangan itu, kalau hanya mau bayar pajak. Kalau ada larangan, itu bisa dijelaskan dengan regulasi yang ada. Jangan hanya membuat aturan sendiri yang justru merugikan masyarakat," tegasnya. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO