
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.
Ia diduga telah menipu ratusan korban dengan modus menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran murah, jauh di bawah harga pasaran.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2025.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran menggiurkan.
"Saat ini banyak modus penipuan. Kita harus mawas diri dan tidak mudah percaya begitu saja," ujarnya saat konferensi pers.
Menurut dia, situasi ekonomi yang kurang stabil sebaiknya tidak menjadi alasan untuk hidup konsumtif. Ia pun meminta masyarakat agar lebih fokus pada kebutuhan daripada keinginan.
Dalam aksinya, tersangka meminta korban menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.
Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka juga meminta korban mengirimkan seluruh kode pembayaran kepadanya dengan alasan akan membantu proses pembayaran. Namun, AK kemudian melarikan diri dan tidak membayar cicilan, sehingga beban hutang menjadi tanggungan korban.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.
Total kerugian dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2,6 miliar, dengan 195 korban yang telah melapor dalam empat laporan polisi terpisah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini. (maf/par/mar)