Pelaku saat diamankan di Polsek Sidayu. (Ist)
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini adalah bentuk kesigapan anggota kami dalam merespon laporan masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, pelaku saat ini diamankan di Polsek Sidayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP pidana tentang penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres AKBP Rovan.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli.
"Kami minta masyarakat segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006," pungkasnya. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




