Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi (kiri), didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat konferensi pers. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah program desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada Kelompok Peternak Sapi Ngudi Rejeki di Kecamatan Ngadiluwih, memasuki babak baru.
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kediri akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial JS, Ketua Kelompok Peternak Sapi Ngudi Rejeki.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan bahwa bentuk hibah berupa bantuan sapi dan uang. Ia didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).
"Tersangka (JS) dalam mengelola koperasi dilakukan sendiri tanpa melibatkan kelompoknya termasuk dalam jual beli sapi. Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara pada kasus tersebut, sebesar Rp900 juta," kata Iwan.
Disebutkan olehnya, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Atas dasar hasil tersebut, maka sejak 15 Agustus 2024 status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan, Iwan menyatakan, Tim penyidik sudah melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JS.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




