Kasus Dugaan Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi, Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan 1 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi, Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan 1 Tersangka Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi (kiri), didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat konferensi pers. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah program desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022 pada Kelompok Peternak Sapi Ngudi Rejeki di Kecamatan Ngadiluwih, memasuki babak baru.

Tim Penyidik Kejari Kabupaten akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial JS, Ketua Kelompok Peternak Sapi Ngudi Rejeki.

Kasi Intel Kejari Kabupaten , Iwan Nuzuardhi, mengatakan bahwa bentuk hibah berupa bantuan sapi dan uang. Ia didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten , Yuda Virdana Putra, dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).

"Tersangka (JS) dalam mengelola koperasi dilakukan sendiri tanpa melibatkan kelompoknya termasuk dalam jual beli sapi. Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara pada kasus tersebut, sebesar Rp900 juta," kata Iwan.

Disebutkan olehnya, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024. 

Di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Atas dasar hasil tersebut, maka sejak 15 Agustus 2024 status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, Iwan menyatakan, Tim penyidik sudah melakukan tindakan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan menemukan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JS.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO