NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Permainan proyek yang dilakukan oknum pejabat di Nganjuk nampak semakin jelas, bahkan oknum-oknum tersebut sudah tidak lagi mengindahkan aturan-aturan yang sudah ada.
Seperti penghapusan aset daerah berupa bongkaran terminal Kertosono misalnya, panitia langsung menunjuk pemenang bukan melalui mekanisme dan aturan penghapusan asset daerah yang sudah diatur dalam permen dan UU.
BACA JUGA:
- Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
- Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
- Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
- Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Dampaknya karena adanya kecurangan maka muncul konflik dan permainan antara panitia penghapusan asset daerah dan pemenangnya.
Hal inilah yang disorot tajam oleh DR (can) Wahju P Djatmiko SH MH, salah seorang praktisi hukum yang juga LSM LKHP (Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan). Kepada BANGSAONLINE.com, ia mengatakan bahwa untuk melakukan penghapusan aset daerah semua ada aturan dan mekanismenya, sesuai Permenkeu 50 tahun 2004, juga UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, serta PP no 6 tahun 2006, tentang pengelolaan barang milik Negara.
Ditegaskan oleh Wahju, yang berhak melakukan lelang aset Negara itu lembaga lelang Negara, karena semua sudah ada aturannya. "Tetapi kalau kita melihat penghapusan aset daerah eks terminal Kertosono, sangat jelas menyalahi aturan yang ada. Panitia tidak pernah melihat aturan yang ada, malah semua aturannya diterjang begitu saja,” ungkap Wahju.
Kalau hal ini dibiarkan, lanjut Wahju, dipastikan Negara akan mengalami kerugian yang cukup besar, pasalnya untuk membangun terminal Kertosono, dulunya Negara harus mengeluarkan anggaran milyaran rupiah.