Muhammadiyah dan NU Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Muhammadiyah dan NU Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Menteri ATR/BPN saat berada di Pesantren Darut Tauhid, Purworedjo, Jawa Tengah.

YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN dengan tujuan mempercepat penyertifikatan tanah wakaf di tanah air. Gerakan ini diapresiasi oleh berbagai kalangan, termasuk Persyarikatan dan Nahdlatul Ulama (NU).

“Kami sangat senang dan mendukung upaya BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf milik umat. Perhatian khusus yang diberikan oleh BPN ini tentu memberikan manfaat yang luar biasa bagi umat,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) , Agung Danarto, usai menerima 8 sertifikat wakaf untuk Persyarikatan di Madrasah Muallimin Yogyakarta, Senin (10/03/2025).

Dengan adanya sertifikat, ia merasa lebih tenang karena tanah wakaf kini memiliki kepastian hukum. 

“Ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Kami bisa memanfaatkannya dengan lebih tenang dan yakin,” tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Arif selaku perwakilan dari Perkumpulan NU Ngombol, juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kemudahan serta kelancaran proses sertifikasi yang ia lalui. 

Hal ini diungkapkan sesaat setelah menerima sertifikat dengan peruntukan gedung Sekretariat NU Cabang Kecamatan Ngombol langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Pesantren Darut Tauhid, Purworedjo, Jawa Tengah.

“Prosesnya cepat, mudah, dan tanpa biaya. Tanah yang sudah disertifikatkan ini nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan umat, terutama bagi warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat sekitar Kecamatan Ngombol,” ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO