Dua terdakwa pemukulan Kajari Kabupaten Kediri saat mengikuti sidang. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONNLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus pemukulan Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, oleh 2 terdakwa, Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono, anggota LSM di Kediri, memasuki agenda pemeriksaan saksi di PN Kota Kediri, Kamis (6/3/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan. Ada 5 saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut. Saksi pertama yang diperiksa adalah korban sendiri yaitu Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo.
BACA JUGA:
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
- Ular Piton 2 Meter Muncul di Pekarangan Rumah Warga, Damkar Pos Grogol Kediri Lakukan Evakuasi
- Ketua Caretaker DPD AMPI Ajak Gen Z Lestarikan Kuliner Legendaris Berbumbu Rempah
- Pengukuran Ulang Jadi Solusi Sengketa Tanah di Tawang Kediri
Dalam keterangan di depan sidang, Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo sebagai saksi korban mengatakan bahwa peristiwa yang dialami terjadi pada Senin (23/12/2024) sekira pukul 19.45 WIB. Korban mengaku saat itu baru selesai makan malam di Soto Pojok dengan ketiga anaknya, dan seorang pembantu.
Ketika pulang dengan mengendarai mobil dinas jenis Kijang Innova, tiba-tiba di Jalan Hasanudin ada 2 orang yang kemudian diketahui adalah para terdakwa, dengan naik sepeda memepet sambil berteriak berhenti-berhenti. Setelah itu korban membuka kaca dan terdakwa semakin berteriak berhenti-berhenti.
Kejadian kejar-kejaran itu cukup lama. Karena anaknya ketakutan, korban berhenti di traffic light (lampu merah) di pertigaan Jalan Imam Bonjol.
Saat berhenti, terdakwa sempat memukul-mukul mobil. Korban mengaku berprasangka bahwa terdakwa ini begal, sehingga korban berusaha menghubungi Polsek.
Ketika turun, korban hendak melakukan pemukulan karena dikira begal. Kedua terdakwa saat itu terlihat mabuk dan tercium bau alkohol.
Korban mengaku keluar mobil sambil membawa senjata, dan memang akan menembak terdakwa karena dikiranya begal. Begitu kecium bau alkohol, maka prasangka sebagai begal terpatahkan.
Korban akhirnya menduga bahwa kedua terdakwa adalah oknum yang akan meminta uang untuk tambahan beli miras. Korban juga menduga bahwa kedua terdakwa adalah oknum anggota LSM yang ingin memerasnya.
Ketika korban mau masuk mobil lagi, pintu dihalangi dan korban ditarik oleh terdakwa. Kemudian korban mundur, dan mengokang senjata lalu ditembakkan ke atas.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




