Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berkurang Tiap Harinya Selama Ramadan 2025, Ini Detailnya

Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berkurang Tiap Harinya Selama Ramadan 2025, Ini Detailnya ASN Pemkot Surabaya

Senin-Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB). Sementara Jumat yakni pukul 08.00 - 15.30 WIB (waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB).

Selain itu, juga mengatur sistem skor lembur bagi selama , yang akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun jam kerja dikurangi selama , pelayanan masyarakat yang bersifat 24 jam tetap berjalan seperti biasa.

Unit kerja yang memberikan layanan publik nonstop, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya, akan menyesuaikan jam kerja pegawainya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan,” jelas Ikhsan.

Di akhir surat edarannya, Ikhsan mengimbau seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO