Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba Periode Januari-Februari 2025

Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba Periode Januari-Februari 2025 Konferensi pers Polres Lamongan terkait pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Februari 2025

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba berhasil mengungkap 29 kasus peredaran selama periode Januari hingga Februari 2025. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, 39 orang tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan dirilis untuk media di ruangan media , Selasa (25/2/2025).

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, memberikan apresiasi kepada kinerja Satres Narkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus

"Saya ucapkan terima kasih kepada kinerja Satres Narkoba terkait dengan ungkap kasus selama periode Januari hingga Februari yang berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 39 orang," katanya.

Selama dua bulan pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti dan barang lainnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G, serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 jaket, 3 tas, dan uang tunai senilai Rp. 3.420.000.

AKBP Bobby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan hampir 10 kecamatan di Kabupaten Lamongan dan 3 kecamatan dari luar Lamongan. 

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO