Konferensi pers Polres Lamongan terkait pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Februari 2025
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, 39 orang tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan dirilis untuk media di ruangan media Polres Lamongan, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA:
- Penggerebekan di Brondong Lamongan Dua Pria Asal Aceh dan Binjai Jadi Tersangka Okerbaya
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
- 4 Pengedar Okerbaya Lintas Kota Dibekuk, Polsek Brondong Lamongan Sita 36 Ribu Lebih Pil
- Polsek Brondong Lamongan Gerebek Kios Penjual Miras Ilegal, Ratusan Botol Miras dan Es Moni Disita
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, memberikan apresiasi kepada kinerja Satres Narkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba.
"Saya ucapkan terima kasih kepada kinerja Satres Narkoba terkait dengan ungkap kasus selama periode Januari hingga Februari yang berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 39 orang," katanya.
Selama dua bulan pengungkapan kasus tersebut, aparat Polres Lamongan berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dan barang lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G, serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 jaket, 3 tas, dan uang tunai senilai Rp. 3.420.000.
AKBP Bobby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan hampir 10 kecamatan di Kabupaten Lamongan dan 3 kecamatan dari luar Lamongan.






