SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah masih memberlakukan tarif diskon 50 persen untuk listrik. Program ini, ditujukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh akun instagram @pln_id, bahwa Diskon Tarif Listrik 50% dari Pemerintah untuk pelanggan rumah tangga (R) prabayar dan pascabayar dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA masih berlaku hingga akhir Februari 2025.
"Electrizen, TIDAK PERLU BURU-BURU!!! Diskon Tarif Listrik 50% dari Pemerintah untuk pelanggan rumah tangga (R) prabayar dan pascabayar dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA masih berlaku hingga akhir Februari 2025," tulis akun Instagram @pln_id dalam unggahannya.
Ketentuan Diskon Listrik 50 Persen Diskon tarif listrik 50 persen diberikan secara otomatis tanpa perlu registrasi atau mekanisme tambahan. Pelanggan bisa menggunakannya kapan saja dalam periode yang ditentukan.
Berikut ketentuan besaran diskon sesuai dengan daya listrik pelanggan:
Daya 450 VA
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp 415
- Total maksimal pembelian: Rp 134.460
- Diskon maksimal: Rp 67.230
Daya 900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.352
- Total maksimal pembelian: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp 1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp 676.119
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




