Aliansi Disabilitas Jombang Tuntut Perhatian dari Pemerintah Baru

Aliansi Disabilitas Jombang Tuntut Perhatian dari Pemerintah Baru Aliansi Disabilitas Jombang saat konferensi pers di kantor WCC Jombang.

Saat itu majelis hakim di Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan membayar restitusi kepada ACS, sejumlah Rp5.672.000,00.

"Selama ini program pemberdayaan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah masih jauh dari kata keberlanjutan. Terlebih sampai yang kekerasan seksual, ini sangat berbahaya," tambah Adib.

Selain itu, lanjut Adib, pihaknya juga menyesalkan terkait aksesibilitas layanan publik yang belum ramah disabilitas.

Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada kenyataannya masih banyak layanan publik di Kabupaten yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.

"Ambil contoh, gedung pemerintah kabupaten memang dilengkapi dengan lift, nyatanya dalam setiap sesi kegiatan di gedung pemerintah, masyarakat dengan disabilitas masih sangat kesulitan akses untuk menuju ruang pertemuan rapat dengan menaiki tangga," tukasnya.

Di Kabupaten terdapat 17 sekolah luar biasa dengan total kurang lebih 1.000 peserta didik, belum termasuk siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah Inklusi.

Baginya, kemandirian disabilitas tidak hanya tentang memberikan pelatihan keterampilan atau pendidikan, namun bagaimana tentang menciptakan peluang yang setara dan inklusif di dunia kerja. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO