BPJS Kesehatan Kediri Tekankan Edukasi pada Peserta Terkait Alur Layanan JKN

BPJS Kesehatan Kediri Tekankan Edukasi pada Peserta Terkait Alur Layanan JKN Petugas Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri saat melayani peserta JKN. (Ist)

Tutus menegaskan mengenai rujukan pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Kebutuhan medis tersebut meliputi kriteria rujukan dan rujuk balik yang ditetapkan oleh Menteri.

“Apabila peserta yang sudah memiliki rujukan untuk berobat di rumah sakit, maka akan mendapatkan layanan yang sesuai dengan indikasi medis peserta. Akan tetapi, jika peserta mengalami kondisi emergency (gawat darurat), maka peserta bisa langsung pergi ke IGD baik faskes yang sudah bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan Kesehatan dengan tanpa memerlukan rujukan,"terangnya.

Menurut Tutus, definisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa, mengakibatkan kecacatan dan memerlukan tindakan segera. Kriteria gawat darurat sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 adalah mengancam nyawa/membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hermodinamik dan atau memerlukan tindakan segera, yang menentukan kondisi gawat darurat adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan.

Tutus juga menjelaskan mengenai ketentuan rujukan dan rujuk balik telah diatur oleh Kementerian Kesehatan yaitu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 tentang Rujuk Balik Penyakit Kronis Ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Ditambahkan Tutus, dalam KMK Nomor 1936 Tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat kompetensi 4a yang merupakan kompetensi dokter umum dalam pengelolaan penyakit. Tingkat kemampuan 4a perlu ditekankan kepada dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) supaya dapat melaksanakan diagnosis dan menatalaksana penyakit hingga tuntas. Namun apabila dokter di FKTP menyatakan bahwa kondisi pasien tidak bisa ditangani di FKTP, maka pasien dapat diberikan rujukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lebih lanjut di rumah sakit. Apabila kondisi pasien stabil akan dilakukan rujuk balik.

Kriteria rujuk balik, lanjut Tutus lagi, tertuang pada KMK Nomor 1654 Tahun 2024. FKTP sebagai penerima tanggung jawab dari FKRTL memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan tata laksana pelayanan kesehatan pasien dan memastikan kemampuan pelayanannya sesuai dengan standar untuk menerima pasien rujuk balik penyakit kronis.

"Harapannya dengan regulasi yang telah ditentukan, seluruh peserta bisa mengikuti prosedur yang berlaku supaya tidak ada kendala dalam pelayanan kesehatan," tutup Tutus. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO