Petugas Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kediri saat melayani peserta JKN. (Ist)
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan senantiasa memastikan bahwa layanan yang didapatkan para peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga gencar memberikan edukasi dan layanan informasi secara langsung kepada khalayak umum mengenai kebijakan pelayanan kesehatan.
Edukasi ini perlu dilakukan supaya masyarakat dapat memahami dan mudah ketika hendak membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, mengatakan, hingga saat ini masih terdapat peserta yang belum memahami mengenai bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Oleh karena itu, lanjut Tutus, BPJS Kesehatan selalu terbuka kepada masyarakat dan siap memberikan pelayanan mengenai Program JKN.
“Peserta JKN apabila hendak mengakses layanan kesehatan bisa datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Faskes pertama bisa di Puskesmas, klinik, atau Dokter Praktik Perorangan (DPP). Jika penyakit yang diderita peserta bisa ditangani di FKTP, maka pengobatan cukup selesai di FKTP,"ucapnya, Senin (3/2/2025).
Namun, lanjut dia lagi, apabila peserta membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka dapat diberikan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).






