Aliran Listrik Diputus PLN, Pemkab Bojonegoro Ajukan Anggaran Rp 7 M

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Paska diputusnya aliran listrik di wilayah selatan Bojonegoro oleh PLN Area Caruban, Madiun beberapa hari kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bergerak cepat. Pemkab mengajukan tambahan anggaran di APBD Perubahan senilai Rp 7 milyar. (Baca juga: Belum Bayar, PLN Putus Aliran PJU Bojonegoro Selatan)

"Kami sudah mengajukan tambahan anggaran setelah dilakukan pemutusan aliran listrik di PJU wilayah barat Bojonegoro," ujar Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah (Sekda) Bojonegoro, Djuwana Purwiyanto, Senin (21/9).

Dia menyampaikan, alokasi anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2015 di wilayah barat Bojonegoro itu senilai Rp 9,2 milyar. Alokasi tersebut, diperkirakan untuk pembayaran sampai 10 bulan, namun ternyata hanya memenuhi pembayaran sampai dengan 7 bulan saja. Akhirnya, PLN melakukan pemutusan aliran listrik di PJU tersebut.

Djuwana juga mengungkapkan jika Pemkab tak lagi mampu membayar PJU untuk tiga area, yakni area Caruban, area Bojonegoro dan area Cepu. Sehingga, kata dia, tambahan anggaran senilai Rp 7 milyar itu, diharapkan mampu untuk pembayaran PJU di seluruh wilayah Bojonegoro sampai dengan akhir tahun 2015 ini.

"Kita harapkan dana itu segera cair dan langsung kita lakukan pembayaran, agar kita tidak kena denda apalagi dilakukan pembongkaran box listriknya oleh PLN," katanya.

Sementara itu, PLN Area Bojonegoro juga melayangkan surat kepada Pemkab Bojonegoro. Surat dengan Nomor 0703/AGA.01.01/AREA-BGR/2015 tentang pembayaran rekening listrik. Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila pelanggan belum bisa melunasi tagihan listrik sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya, maka akan dikenakan sanksi antara lain pemutusan sementara aliran tenaga listrik.

Selain itu juga dikenakan biaya keterlambatan sesuai tarif daya kontrak. Selanjutnya akan dilakukan pembongkaran apabila dalam waktu 90 hari belum melunasi tagihan listrik dan biaya keterlambatan.

Kepala PLN Rayon Caruban, Prasetyo mengatakan, perintah ini datang dari manager area Madiun Nur Sujatmiko. Ditegaskan sebanyak 44 titik PJU yang berada di wilayah Kecamatan Sekar diputus sejak hari selasa lalu.

“Keputusan berat ini diambil oleh PLN karena keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya.

Ditambahkan, pemutusan dan pembongkaran instalasi akan dilakukan oleh PLN apabila sampai 90 hari sejak keterlambatan Pemerintah Bojonegoro tidak melakukan pembayaran. Tidak hanya itu berdasarkan capaian kinerja bahwa dengan keterlambatan bayar ini pihaknya mendapatkan predikat terendah dari 7 wilayah kerja di PLN Area Madiun. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO